Iklan

04/06/21, 15.58 WIB
Last Updated 2022-05-11T14:59:58Z
HeadlineNewsPemilu & Demokrasi

Pemerintah Sepakat Pemilu 2024 Digelar 28 Februari dan Pilkada Serentak 27 November

Advertisemen



Ysrmedia.iD Komisi II DPR RI sepakat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum bahwa hari pemungutan suara untuk pemilihan umum 2024 (pemilihan presiden dan legislatif) adalah Rabu (28 Februari 2024), dan hari pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 adalah pada Rabu (27 November 2024). 


Hal itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu (terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP) pada Kamis (3/6/2021). 


"Ya, ini hasil kesepakatan tadi malam," kata Luqman Hakim, Wakil Ketua Komisi II DPR RI kepada media, Jumat (4/6/2021).


Luqman mengatakan, selain menentukan hari pemungutan suara, rapat juga memutuskan pemilihan umum 2024 akan dimulai 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni dimulai pada Maret tahun 2022. 


Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa dasar pemilihan Pilkada 2024 akan didasarkan pada hasil pemilihan legislatif 2024.


Luqman menambahkan, DPR akan membahas isu-isu krusial terkait pemilu 2024 dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.


Salah satunya adalah masa jabatan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan berakhir pada 2023, 2024, dan 2025. 


Luqman mengatakan, sebagian kalangan menilai hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. 


"Jadi, apakah akan diperpanjang masa jabatan hingga sepanjang tahun 2025? Atau akan dimajukan rekrutmen pada tahun 2022, atau akan berlanjut sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" Pungkasnya.