Advertisemen 
Tapileh.com | Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang
Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan menjadi Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 ini berisikan tujuh pasal
di dalamnya. Tak hanya itu, didalam peraturan ini juga dilampirkan tahapan dan
jadwal pemilu secara rinci yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dimana, tahapan penyelenggaraan Pemilu serentah tahun 2024
akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
Berikut ini dokumen lengkap Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.